Selamat pagi Semangat pagi
Pengunjung dan Pembaca Setia FISIKA EKA Ku Suka yang
hebat
Salam Sehat.
Alhamdulillah, akhirnya putri Sintengah kami yang
bernama Andini Maretia Br Tarigan LULUS SNBT SNPMB 2025 yang Pengumumannya hari
Rabu,28 Mei 2025 mulai pukul 15.00 WIB. Selanjutnya informasi yang perlu
dipelajari adalah Tatacara Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru yang di terima
melalui jalur SNBT 2025.
Berikut ini penulis salin kembali sebagai pengingat
dan persiapan untuk menuju Daftar Ulang. Karena melihat info yang dishare
sepertinya hampir semua proses daftar ulang melalui online.
TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU
YANG DITERIMA MELALUI JALUR SNBT 2025
Bersama ini diberitahukan kepada seluruh calon
mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara yang
diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan
Tes (SNBT) Tahun 2025 wajib melakukan
registrasi dan mengisi data kelengkapan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Online sesuai tahapan kegiatan
sebagai berikut :
1. REGISTRASI & PENGISIAN UKT
1. Pengisian data pokok dan unggah berkas dilakukan
secara online melalui website
mulai tanggal
: 29 Mei s.d 04 Juni 2025. Berkas yang diunggah
pada saat registrasi antara lain sebagai berikut:
a. Pasfoto latar belakang putih dengan dimensi
400x600 piksel (maksimum 1 MB);
b. Kartu tanda peserta SNBT asli tahun 2025;
c. Surat Pernyataan P1, P2 dan P3 asli yang telah
diisi dengan lengkap dan benar, ditempel
materai Rp10.000,- dan telah ditandatangani (Form
Surat pernyataan P1, P2 dan P3
dapat diunduh pada website https://registrasi.usu.ac.id);
d. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
yang telah dilegalisir dan ditempel pasfoto
yang bersangkutan (Pasfoto dicap oleh Sekolah);
e. Kartu Keluarga (KK);
f. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
(Khusus bagi calon mahasiswa yang
mendapatkan beasiswa KIP Kuliah).
Catatan:
• Hasil Verifikasi Berkas data dapat dilihat melalui
akun masing-masing calon
mahasiswa di laman https://registrasi.usu.ac.id pada
tanggal 01 s.d 05 Juni 2025;
• Calon mahasiswa diwajibkan mengecek secara berkala
website registrasi.usu.ac.id
untuk melihat hasil verifikasi (Diterima/Ditolak).
Jika berkas registrasi “ditolak”,
calon mahasiswa wajib memperbaiki data paling lambat
tanggal 07 Juni 2025.
• Apabila mengalami kesulitan dalam proses pengisian
data Registrasi pada website
https://registrasi.usu.ac.id, silahkan menghubungi
bagian Helpdesk Pengisian
Registrasi di nomor +6285191106118,
+62852-7001-4466, +62852-7001-4455,
+62882-1102-7853 dan +62 882-1102-7851 (Chat Only)
pada hari dan jam kerja
pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
2. Pengisian data kelengkapan UKT dapat dilakukan
setelah pengisian data pokok pada
website https://registrasi.usu.ac.id
telah
difinalisasi (submit) oleh calon mahasiswa baru.
Pengisian data UKT dan unggah berkas kelengkapan UKT
dapat dilakukan melalui website
dimulai pada
tanggal : 29 Mei s.d 04 Juni 2025. Berkas yang
diunggah pada saat pengisian UKT antara lain sebagai
berikut:
a. Slip Gaji atau keterangan penghasilan bulan
terakhir pihak yang membiayai;
b. Kartu Tanda Penduduk pihak yang membiayai;
c. Kartu Keluarga pihak yang membiayai;
d. NPWP pihak yang membiayai;
e. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir alamat
tinggal pihak yang membiayai;
f. Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun
terakhir kendaraan bermotor pihak yang
membiayai;
g. Tagihan rekening listrik/ Token bulan terakhir
tempat tinggal pihak yang membiayai;
h. Tagihan rekening air bulan terakhir tempat
tinggal pihak yang membiayai;
i. SPT Orang Pribadi dan atau Badan tahun terakhir
pihak yang membiayai;
10507/UN5.1.R1/TM.00/2025
j. Foto rumah tempat tinggal tampak depan, samping
kiri dan kanan masing-masing 1 (satu)
lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas
lainnya yang membuktikan
keberadaan rumah tersebut;
PERHATIAN:
1. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran
ulang sesuai jadwal maka kelulusannya
dapat dibatalkan.
2. Calon mahasiswa KIP Kuliah/ Non UKT tetap
melakukan pengisian data kelengkapan UKT di
sistem uktdatareg.usu.ac.id sesuai dengan jadwal
diatas. Hal ini diperlukan jika permohonan KIP
Kuliah tidak lulus maka pengisian data UKT tersebut
yang akan dijadikan acuan untuk penetapan
UKT.
3. Calon mahasiswa baru USU diwajibkan membaca dan
mengisi dengan benar dan cermat
petunjuk pengisian registrasi dan data kelengkapan
UKT. Jika terdapat kekeliruan maka akan
diberikan sanksi akademik. Apabila terdapat berkas
yang perlu diverifikasi kembali, calon
mahasiswa akan diminta untuk mengirimkan bukti fisik
(hardcopy) berkas pengisian Registrasi
atau UKT ke USU (Hanya jika diperlukan).
4. Apabila mengalami kesulitan dalam proses
pengisian data UKT melalui website
https://uktdatareg.usu.ac.id,
silahkan menghubungi bagian Helpdesk
Pengisian Sistem UKT di
nomor 0822-8401-3001 dan Helpdesk UKT (Biro
Keuangan) di nomor 0813-6040-2581 (Chat
Only) pada hari dan jam kerja pukul 08.00 WIB s.d
16.00 WIB.
2. PEMBAYARAN UKT
1. Pengumuman pengenaan UKT dilakukan mulai tanggal
10 s.d 11 Juni 2025 melalui website
2. Pembayaran UKT dilakukan mulai tanggal 11 s.d 21
Juni 2025, dengan terlebih dahulu
membuat virtual account untuk pembayaran UKT pada
website https://registrasi.usu.ac.id
3. Mahasiswa yang merasa pengenaan UKT yang
didapatkan belum sesuai dengan tingkat
kemampuan ekonomi yang dimiliki dapat mengajukan
banding UKT pada tanggal 12 s.d 13
Juni 2025 (selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengenaan UKT diumumkan). Pengajuan
banding UKT dilakukan melalui website
https://uktdatareg.usu.ac.id dengan menyertakan
data pendukung yang dibutuhkan.
4. Pengumuman hasil vefikasi dan validasi banding
UKT dilakukan pada tanggal 16 s.d 17 Juni
2025 melalui website https://uktdatareg.usu.ac.id.
1. PENGISIAN KARTU RENCANA STUDI (KRS)
1. Calon mahasiswa yang telah selesai melakukan
pemeriksaan kesehatan oleh Poliklinik USU
di Gedung Pancasila dapat hadir ke Gedung Pusat
Sistem Informasi (PSI) pada hari yang
sama untuk mendapatkan pengarahan Pengisian KRS.
2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password untuk
login Portal Akademik
(https://satu.usu.ac.id)
dapat diakses melalui https://registrasi.usu.ac.id.
Portal Akademik
tersebut digunakan untuk mengisi KRS online sehari
setelah melakukan pembayaran UKT.
3. Tutorial penggunaan e-learning USU dilakukan pada
saat Pengenalan Kehidupan Kampus
Mahasiswa Baru (PKKMB) di fakultas masing-masing.
4. Perkuliahan dimulai pada bulan Agustus 2025.
Sebelum mahasiswa mengikuti perkuliahan,
mahasiswa yang bersangkutan akan mendapatkan
informasi mengenai jadwal kelas melalui
fakultas masing-masing.
5. Apabila mahasiswa sudah memperoleh Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) maka Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) sementara sudah dapat di printout
secara mandiri melalui
2. PEMERIKSAAN BEBAS NARKOBA DAN KESEHATAN
A. Pemeriksaan Bebas Narkoba
Bagi calon peserta yang melakukan Pemeriksaan Bebas
Narkoba dari Rumah Sakit
Pendidikan USU dapat hadir ke Gedung Pancasila Jl.
Universitas Kampus USU pada tanggal
23 s.d 26 Juni 2025 dan akan diinformasikan lebih
lanjut setelah melakukan registrasi
pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan
diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id).
a. Calon mahasiswa yang melakukan pemeriksaan bebas
narkoba di Gedung Pancasila dapat
membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp.200.000,- (Dua
ratus ribu rupiah) melalui
rekening Bank BRI a.n. DANA KELOLAAN RS USU Nomor
Rekening
005301003451300 dengan berita acara “Pemeriksaan
Narkoba Mahasiswa Baru SNBT
(Nama Mahasiswa)”.
b. Printout bukti pembayaran asli wajib dibawa saat
pemeriksaan narkoba nantinya.
c. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi
petugas MCU RSP. CPL USU :
085262183165 a.n. Rizky (Melalui Telepon) pada jam
kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB.
d. Bagi Mahasiswa yang sedang mengkonsumsi
obat-obatan medis maka dimohon untuk
dibawa pada hari pemeriksaan narkoba nanti.
e. Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di
luar Medan, Binjai, Deli Serdang
(MEBIDANG) dapat melakukan pemeriksaan bebas narkoba
di Rumah Sakit
Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya dan
hasilnya wajib dibawa pada
saat pemeriksaan kesehatan di USU nanti. Pastikan
jarak pemeriksaan narkoba yang
dilakukan 14 hari sebelum pemeriksaan Kesehatan di
USU.
Catatan:
a. Masa berlaku Surat Bebas Narkoba maksimal 14
(empat belas) hari sebagai syarat
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU untuk
menghindari surat bebas narkoba
kadaluarsa pada saat pemeriksaan kesehatan di USU.
Calon mahasiswa wajib membawa
surat bebas narkoba yang Asli pada saat Pemeriksaan
Kesehatan di USU.
b. Surat Bebas Narkoba dipastikan sudah
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
baik berupa tandatangan basah atau tanda tangan
elektronik berbasis QR Code.
c. Mahasiswa diharapkan menyesuaikan jadwal
pemeriksaan bebas narkoba dengan jadwal
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU (Bagi calon
mahasiswa yang melalukan
pemeriksaan bebas narkoba diluar RS USU).
B. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan oleh
Universitas Sumatera Utara bertempat di
Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada
tanggal 30 Juni s.d 04 Juli 2025 dan
akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan
registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut
dan berkas yang wajib dibawa pada saat Pemeriksaan
akan diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id). Jadwal Pemeriksaan
dapat dipilih secara mandiri oleh mahasiswa
sesuai dengan tanggal yang tersedia dan pastikan
kuota pada hari tersebut masih ada. Nomor
Helpdesk Pemeriksaan Kesehatan : +62 878-6491-3300
(Chat Only).
TG Morawa, 29 Mei 2025
AET
0 komentar:
Posting Komentar