Selamat Siang Semangat Pagi
Pengunjung dan Pembaca Setia FISIKA EKA Ku Suka yang
hebat
Salam Sehat,
Sebagai salah satu syarat untuk mengisi Registrasi
Pendaftaran Ulang secara Online Mahasiswa Baru di KAMPUS USU Medan harus
mencantumkan Golongan Darah. Menurut Andini Maretia kalau berdasarkan dari
sewaktu Sekolah Dasar adapun Golongan Darahnya adalah O. Tapi untuk lebih
meyakinkan lagi maka tadi pagi kami menuju UPT PUSKESMAS Tanjung Morawa.
Jelang pukul 09.00 WIB kami menuju Puskesmas
mengendarai unit NMAX Hitam Doff. Sudah ramai antrian di teras dekat parkiran
Puskesmas. Segera penulis menyuruh untuk ambil antrian dan nomor Antriannya
adalah 33. Sambil mennggu panggilan kami duduk dibangku sudah tersedia dan
baca-baca PENGUMUMAN tentang TATACARA PENDAFTARAN ULANG MAHASISWA BARU YANG
DITERIMA MELALUI JALUR SNBT 2025.
Berikut ini kembali sebagian penulis kutip untuk
sebagai pengingat :
1.REGISTRASI & PENGISIAN UKT.
2. PEMERIKSAAN BEBAS NARKOBA DAN KESEHATAN
A. Pemeriksaan Bebas Narkoba
Bagi calon peserta yang melakukan Pemeriksaan Bebas
Narkoba dari Rumah Sakit
Pendidikan USU dapat hadir ke Gedung Pancasila Jl.
Universitas Kampus USU pada tanggal
23 s.d 26 Juni 2025 dan akan diinformasikan lebih
lanjut setelah melakukan registrasi
pendaftaran ulang (Nomor Urut Pemeriksaan akan
diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id).
a. Calon mahasiswa yang melakukan pemeriksaan bebas
narkoba di Gedung Pancasila dapat
membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp.200.000,- (Dua
ratus ribu rupiah) melalui
rekening Bank BRI a.n. DANA KELOLAAN RS USU Nomor
Rekening
005301003451300 dengan berita acara “Pemeriksaan
Narkoba Mahasiswa Baru SNBT
(Nama Mahasiswa)”.
b. Printout bukti pembayaran asli wajib dibawa saat
pemeriksaan narkoba nantinya.
c. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi
petugas MCU RSP. CPL USU :
085262183165 a.n. Rizky (Melalui Telepon) pada jam
kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB.
d. Bagi Mahasiswa yang sedang mengkonsumsi
obat-obatan medis maka dimohon untuk
dibawa pada hari pemeriksaan narkoba nanti.
e. Bagi calon mahasiswa baru yang berdomisili di
luar Medan, Binjai, Deli Serdang
(MEBIDANG) dapat melakukan pemeriksaan bebas narkoba
di Rumah Sakit
Pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya dan
hasilnya wajib dibawa pada
saat pemeriksaan kesehatan di USU nanti. Pastikan
jarak pemeriksaan narkoba yang
dilakukan 14 hari sebelum pemeriksaan Kesehatan di
USU.
Catatan:
a. Masa berlaku Surat Bebas Narkoba maksimal 14
(empat belas) hari sebagai syarat
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU untuk
menghindari surat bebas narkoba
kadaluarsa pada saat pemeriksaan kesehatan di USU.
Calon mahasiswa wajib membawa
surat bebas narkoba yang Asli pada saat Pemeriksaan
Kesehatan di USU.
b. Surat Bebas Narkoba dipastikan sudah
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
baik berupa tandatangan basah atau tanda tangan
elektronik berbasis QR Code.
c. Mahasiswa diharapkan menyesuaikan jadwal
pemeriksaan bebas narkoba dengan jadwal
pemeriksaan kesehatan di Kampus USU (Bagi calon
mahasiswa yang melalukan
pemeriksaan bebas narkoba diluar RS USU).
B. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan oleh
Universitas Sumatera Utara bertempat di
Gedung Pancasila Jl. Universitas Kampus USU pada
tanggal 30 Juni s.d 04 Juli 2025 dan
akan diinformasikan lebih lanjut setelah melakukan
registrasi pendaftaran ulang (Nomor Urut
dan berkas yang wajib dibawa pada saat Pemeriksaan
akan diperoleh dari website
https://registrasi.usu.ac.id). Jadwal Pemeriksaan
dapat dipilih secara mandiri oleh mahasiswa
sesuai dengan tanggal yang tersedia dan pastikan
kuota pada hari tersebut masih ada. Nomor
Helpdesk Pemeriksaan Kesehatan : +62 878-6491-3300
(Chat Only).
TG Morawa, 31 Mei 2025
AET
0 komentar:
Posting Komentar