PERATURAN KARO RIDERS INDONESIA (KRI) PASCA PERAYAAN ANNIVERSARY YANG PERTAMA DI SIBAYAK NCOLE DOULU - FISIKA EKA Ku Suka

Senin, 30 November 2020

PERATURAN KARO RIDERS INDONESIA (KRI) PASCA PERAYAAN ANNIVERSARY YANG PERTAMA DI SIBAYAK NCOLE DOULU

 


Selamat Siang Semangat Pagi

Mejuah-juah,

 

Dari Group WhatsApp KARO RIDERS INDONESIA pada deskripsi group penulis lihat KARO RIDERS INDONESIA terbentuk pada tanggal 28 November 2019. Dan pada hari minggu, 29 November 2020 kemarin telah sukses diperingati dan dirayakan secara sederhana Anniversary Karo Riders Indonesia yang pertama. di Sibayak Ncole Doulu (Karo).

Dalam rangka perayaan Anniversary 1 st Karo Riders Indonesia member ber Sunmori dari tempat tinggal masing-masing menuju Lokasi Anniversary di Sibayak Ncole Doulu. Dan untuk menambah kekompakan, sebelum sampai di lokasi Anniversary telah ditentukan TIKUM sekaligus sebagai rest area yang ber sunmori kelokasi Anniversary yaitu di depan Hill Park Sibolangit.

Dari beberapa urutan Acara Anniversary 1 st KRI kemarin, ada satu acara yang mulai menarik yaitu : Pengesahan Karo Riders Indonesia untuk Langkat dan Pembacaan Peraturan KRI.

Berikut ini Peraturan Karo Riders Indonesia (KRI) yang telah dibacakan pembawa acara pada perayaan Anniversary Karo Riders Indonesia (KRI) kemarin di Sibayak Ncole Doulu Berastagi :

 

[12:55, 11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: PERATURAN KARO RIDERS INDONESIA (KRI)

 

• ATURAN PERTAMA YG HARUS DI PATUHI SETIAP ANGGOTA KRI

 

1. Wajib safety! HELM, KACA SPION, dll

2. Wajib memiliki kendaraan SIM dan surat kendaraan

3. Berlaku bagi bikers & ladybikers

4. Menggunakan sepatu saat berkendara

5. Menggunakan celana panjang saat berkendara

7. Wajib menggunakan atribut saat kegiatan

8. Tidak membawa sajam ataupun terlibat dalam narkoba (pengguna,pengedar) begal ataupun perbuatan yg menimbulkan kerugian/keresahan bagi orang lain

9. Mematuhi peraturan lalu lintas

10. Mengutamakan kepentingan pribadi di atas organinasi

11. Mengutamakan kepentingan umum di jalan

12. Apapun kegiatan yg dilaksanakan anggota wajib di ketahwi pengurus

13. Anggota dilarang memiliki atribut atau mencetak atribut tampa seizin pengurus

14. Dilarang melakukan tindak kekerasan dimana pun

15. Dilarang mengalihkan atribut ke pihak lain tampa seizin pengurus

16.  Setiap orang yg ingin bergabung (diluar suku karo) Wajib mengambil merga karo

17. Wajib membayar uang khas sebesar 5000 setiap minggunya

18. Setiap anggota yg membawa boncengan juga wajib safety

19. Setiap penerimaan anggota wajib mengikuti prospek yg di tentukan pengurus(Wajib berkaitan dengan adat KARO)

20. Setiap anggota, resmi di katakan anggota apabila sudah mengikuti prospek dan kopdar serta membayar uang khas

21. Jika ada yg mengundurkan diri seluruh atribut wajib di copot dan tidak di ganti dengan uang sepeser pun KECUALI di keluarkan maka akan di ganti dengan uang sebesar 75k

22. Di persilahkan gabung KRI jika sudah mencapai umur 18+

 

 

• ATURAN KEDUA (MENGENAI KENDARAAN)

 

1. Surat2 Lengkap,Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku  terutama saat beroperasi

2. Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)

3. Kendaraan milik pribadi

4. Kendaraan yang masih layak pakai

5. Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan

6. Dilarang meminjamkan kendaraan pada orang lain (kecuali safety riding)/(bersedia bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yg di pinjam)

7. Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)

8. Di persilahkan menggunakan knalpot racing selagi masih di bawah db cc motor masing"

 

Sangsi - 1 -

Pelaku/pelanggar mendapat teguran pertama atas perbuatan yg dilakukan

Sangsi - 2 -

Pelaku/pelanggar akan di musyawarahkan oleh pengurus untuk di pertimbangkan

Sangsi - 3 -

Pelaku/pelanggar akan dikeluarkan

 

DOULU, LAU LAS SIBAYAK NCOLE

MINGGU 29 NOVEMBER 2020

Ucapan anniversary juga datang melalui chatt WhatsApp member yang tidak ikut perayaan annive seperti berikut ini :

[11:05, 11/29/2020] Adhyra SebayangKRI: Mejuah juah

Happy aniversary yang ke 1th karo riders indonesia

Semakin berjaya kri ku..

Semakin sukses, semangat para pejuang karao riders indonesia

 


[13:34, 11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: Peraturan tsb adalah praturan wajib seluruh chapter

[15:14, 11/29/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: bagi seluruh member yg mendokumentasikan/memvideokan aniv kita agar dikirim di group ini, agar semua member bisa melihat nya.


Pada malam harinya, Senin 30 November 2020 Ketua Karo Riders Indonesia ( KRI ) kembali men-share :

 [18:50, 11/30/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR:

 

PERATURAN KARO RIDERS INDONESIA (KRI)

 

• ATURAN PERTAMA YG HARUS DI PATUHI SETIAP ANGGOTA KRI

 

1. Wajib safety! HELM, KACA SPION, dll

2. Wajib memiliki kendaraan SIM dan surat kendaraan

3. Berlaku bagi bikers & ladybikers

4. Menggunakan sepatu saat berkendara

5. Menggunakan celana panjang saat berkendara

7. Wajib menggunakan atribut saat kegiatan

8. Tidak membawa sajam ataupun terlibat dalam narkoba (pengguna,pengedar) begal ataupun perbuatan yg menimbulkan kerugian/keresahan bagi orang lain

9. Mematuhi peraturan lalu lintas

10. Mengutamakan kepentingan pribadi di atas organinasi

11. Mengutamakan kepentingan umum di jalan

12. Apapun kegiatan yg dilaksanakan anggota wajib di ketahwi pengurus

13. Anggota dilarang memiliki atribut atau mencetak atribut tampa seizin pengurus

14. Dilarang melakukan tindak kekerasan dimana pun

15. Dilarang mengalihkan atribut ke pihak lain tampa seizin pengurus

16.  Setiap orang yg ingin bergabung (diluar suku karo) Wajib mengambil merga karo

17. Wajib membayar uang khas sebesar 5000 setiap minggunya

18. Setiap anggota yg membawa boncengan juga wajib safety

19. Setiap penerimaan anggota wajib mengikuti prospek yg di tentukan pengurus(Wajib berkaitan dengan adat KARO)

20. Setiap anggota, resmi di katakan anggota apabila sudah mengikuti prospek dan kopdar serta membayar uang khas

21. Jika ada yg mengundurkan atau pun di keluarkan dari KRI seluruh atribut wajib di copot dan tidak di ganti dengan uang sepeser pun.

22. Di persilahkan gabung KRI jika sudah mencapai umur 18+

 

 

• ATURAN KEDUA (MENGENAI KENDARAAN)

 

1. Surat2 Lengkap,Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku  terutama saat beroperasi

2. Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)

3. Kendaraan milik pribadi

4. Kendaraan yang masih layak pakai

5. Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan

6. Dilarang meminjamkan kendaraan pada orang lain (kecuali safety riding)/(bersedia bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yg di pinjam)

7. Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)

8. Di persilahkan menggunakan knalpot racing selagi masih di bawah db cc motor masing"

 

Sangsi - 1 -

Pelaku/pelanggar mendapat teguran pertama atas perbuatan yg dilakukan

Sangsi - 2 -

Pelaku/pelanggar akan di musyawarahkan oleh pengurus untuk di pertimbangkan

Sangsi - 3 -

Pelaku/pelanggar akan dikeluarkan

 

 [18:52, 11/30/2020] Rizky Syahputra Kacaribu KR: mohon maaf kdkd kmi krina. ini adalah peraturan kita yg sbenarnya, yg semalam salah kirim



TG Morawa, 29 November 2020

AE TARIGAN
* Member dan Pengamat 

KARO RIDERS INDONESIA (KRI)








0 komentar: