TATA TERTIB YNCI DELI SERDANG CHAPTER MULAI BULAN JULI 2020 - FISIKA EKA Ku Suka

Minggu, 04 April 2021

TATA TERTIB YNCI DELI SERDANG CHAPTER MULAI BULAN JULI 2020

 


Ahoii…

Selamat malam  Semangat Pagi

Salam gass…Poll

 

Sambil santai sore hari penulis membuka group WhatsApp YNCI Deli Serdang Chapter melihat-lihat postingan tahun 2020 dan penulis berhenti di bulan Juli 2020 karena yang penting menurut pendapat penulis.

Tata Tertib YNCI DS yang dishare oleh Ketua Chapter YNCI DS (Om RaMa ) ada mengalami tambahan pada point 5.DIVISI TOURING dibagian f dan g. Selengkapnya postingan yang dishare ke group pada waktu itu :

 

TATA TERTIB DELI SERDANG CHAPTER

 

1.        BENDAHARA

a.         Setiap member wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp. 25.000.

b.         Pembayaran uang kas tiap bulan harus selesai pada minggu ketiga bulan berjalan.

c.         Apabila pembayaran kas tidak dihiraukan sampai bulan berikutnya, maka akan dikenai sanksi baik secara lisan maupun teguran.

d.        Apabila kas menunggak sampai 2 bulan, maka sudah dianggap melanggar Peraturan Organisasi dan AD/ART.

e.         Uang kas yang menunggak akan berimbas tidak diperbolehkan memesan suatu apapun yang dikelola divisi usaha.

 

2.        DIVISI USAHA

a.         Setiap member yg ingin memesan mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib untuk menyelesaikan adminitrasi bulan berjalan ke bendahara terlebih dahulu.

b.         Setiap member yg ingin memesan mancendise / souvenir / asesoris apapun bentuk nya wajib melalui divus.

c.         Setiap pesanan akan dikenakan PPN divus sebesar Rp. 5.000 per item (bukan per pesanan).

d.        Pemesanan baju akan di order jika anggota sudah memberikan uangnya baik secara langsung atau pun via transfer secara penuh.

e.         Barang yg sudah datang wajib diambil paling lama 2 minggu terhitung tanggal barang sampai yang akan diinformasikan oleh divus.

f.          Jika lewat masa pengambilan yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- per item (bukan per pesanan).

g.         Tidak ada istilah mendahulukan, tidak ada uang tidak ada pemesanan.

 

3.        DIVISI TATA TERTIB DAN KEANGGOTAAN

a.         Setiap member wajib mematuhi segala Peraturan Organisasi (PO) dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

b.         Setiap member prospek atau calon member wajib mengikuti aturan penerimaan calon member yaitu 5x kopdar, 1x touring wisata, 1x touring NRA.

c.         Calon member dianggap mulai mengikuti prospek apabila stiker member prospek sudah tertempel pada unit kendaraan yang digunakan.

d.        Pada saat kopdar diperbolehkan membawa keluarga, agar sesama keluarga terjalin kedekatan secara emosional tidak hanya diantara member saja.

e.         Pada saat berkendara, setiap member YNCI beserta boncengers wajib safety riding (helm, kaca spion kiri kanan, lampu sein, dll).

 

4.        DIVISI SOSIAL DAN OLAHRAGA

a.         KATEGORI BANTUAN SUKA

i.          Member menikah : papan bunga jumbo + Uang solidaritas Rp. 200.000.

(diluar sumbangan masing2 member yang ingin menyumbang pribadi).

ii.         Hajatan member : papan bunga jumbo.

iii.       Hajatan Orang Tua / Mertua : Papan Bunga jumbo

iv.       Istri Melahirkan (Pesta : papan bunga jumbo) tdak ada acara (Uang Rp. 200.000)

 

b.         KATEGORI BANTUAN DUKA

i.          Member meninggal : papan bunga jumbo + Uang Duka Rp. 200.000.

ii.         Istri / Suami / Anak meninggal : papan Bunga jumbo + uang duka Rp. 200.000.

iii.       Orang Tua / Mertua Meninggal : Papan Bunga Jumbo atau Uang Rp. 200.000

iv.       Member Opname : Rp. 200.000.

v.         Istri / Suami / Anak Opname : Rp. 150.000.

vi.       Orang Tua/Mertua Opname : Rp. 100.000

vii.      Istri Keguguran : Rp. 200.000

 

 

5.        DIVISI TOURING

a.         Setiap member yang melakukan perjalanan membawa nama YNCI atau memakai atribut YNCI wajib melapor ke Divisi Touring dalam bentuk izin lintas.

b.         Izin lintas wajib disampaikan paling tidak satu jam sebelum melakukan perjalanan.

c.         Setiap perjalanan yang dilakukan tanpa membawa atribut YNCI tetapi ingin mendapat pantauan wajib membuat izin lintas.

d.        Member yang ketahuan melakukan perjalanan memakai atribut YNCI tetapi tidak melakukan izin lintas akan dikenakan sanksi berupa teguran baik secara lisan maupun tertulis.

e.         Apabila terdapat agenda club maka setiap member dihimbau untuk mengikuti agenda dimaksud, apabila terdapat agenda yang sama dengan berbeda tujuan, diharapkan member tidak menggunakan atribut YNCI.

f.          Setiap selesai melakukan kegiatan dengan atas nama YNCI (kopdar, kopsan, futsal, rapat, touring, sunmori, dll) wajib membuat informasi landed.

g. Setiap melakukan perjalanan baik kopgab, touring dll, diharapkan pergi bersama dan kembali bersama sesuai titik yg ditentukan, jika ada sesuatu hal, diharapkan berkoordinasi dengan pimpinan rombongan,

 

Ttd

ALL PENGURUS

 

Tata tertib tersebut dishare ke group WhatsApp Forum ANGGOTA NRA DS pada tanggal 17 Juli 2020 pukul 10.39 WIB. Dan baru sekarang penulis menyadari ada sedikit perbedaan dengan Tata Tertib hasil Rapat Perdana Pengurus YNCI Periode 2020-2022.

 

TG MORAWA, 4 April 2021

Om AET #031 YNCI DS








0 komentar: