20 POINT HASIL MUNAS III YNCI AKAN DISOSIALISASIKAN PADA KOPDAR MINGGU KE-2 OKTOBER 2019 - FISIKA EKA Ku Suka

Senin, 07 Oktober 2019

20 POINT HASIL MUNAS III YNCI AKAN DISOSIALISASIKAN PADA KOPDAR MINGGU KE-2 OKTOBER 2019




Selamat malam semangat pagi
Pengunjung dan pembaca setia FISIKA EKA Ku Suka yang hebat,

Musyawarah Nasional (MUNAS) III YNCI yang sudah selesai dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 04-06 Oktober 2019 kemarin telah dihadiri oleh Ketua YNCI Deli Serdang Chapter dan beberapa Ketua Chapter yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Dan hari ini berkunjung penulis ke Group WA Member Prosfek YNCI DSC, beberapa point hasil MUNAS III YNCI tersebut sudah dishare. Berikut ini cuplikan nya yang telah dishare oleh Om  Dennis Kenblok yang juga merupakan Pengurus YNCI Deli Serdang Chapter bagian HUMAS.


Point utama hasil MUNAS III YNCI
1. jabatan ketum/ketchap maksimal dua periode berturut turut
2. koordinator regional menjadi Ketua Regional ditunjuk oleh ketum dan ketua regional membentuk kepengurusan
3. Regional mengawasi jalannya internal chapter yg ada diwilayahnya dengan memberika laporan ke Ketum
4. Regional dapat membekukan chapter dengan persetujuan Ketum sesuai prosedur yang berlaku
5. Atribut wajib YNCI hanya dicetak di Pengurus Nasional (Stiker Embos, PDH, Kartu anggota) jika dilanggar akan dikenakan sanksi
6. segala pembuatan atribut YNCI wajib izin ke regional/nasional.
7. penjualan atribut yang bersifat komersil dikenakan kas minimal Rp. 5000/untuk regional/nasional
8. jakarta chapter adalah chapter khusus (mother chapter)
9.Tidak ada Sekjen yang ada hanya Sekretaris Umum, waketum 1 dan waketum 2
10. masa bakti periode kepengurusan nasional/chapter adalah dua tahun
11. Pendiri mempunyai hak veto jika terjadi masalah krisis di Nasional minimal 3 orang dari 5 orang pendiri
12. pembukaan cabang wajib mendapat rekomendasi minimal 2 chapter dan disetujui Ketua Regional
13. Regional adalah kepanjangan dari Pengurus Nasional danndapat diberhentikan secara langsung oleh Ketum jika terjadi penyalahgunaan wewenang.
14. jika terjadi mosi tidak percaya kepada ketum/ketchap/kereg wajib ditandatangin surat mosi tidak percaya minimal 50+1 anggota/chapter
15. Anggota yg telah mengupgrade nmax ke seri maxi lain tetap diberikan hak suara dan diperkenankan menjadi pengurus tetapi tidak bisa menjadi Ketum/ketchap/Ketua regional
16. keanggotaan YNCI resmi adalah yang sudah mempunyai NRA
17. Tertib administrasi dari chapter ke regional ke nasional
18. anggota yg sudah mengundurkan diri)dipecat tidak dapat masuk kembali ke YNCI dichapter manapun
19. mutasi anggota wajib diketahui ketua regional
20. segala perselisihan diatur dalam ADART lengkap.




Juhar, 7 Oktober 2019
Mr AET

0 komentar: